Penandatanganan PKS P4GN
Universitas Andi Djemma (UNANDA) resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan BNN Kota Palopo di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). PKS ditandatangani langsung oleh Rektor UNANDA, Dr. Ir. H. Annas Boceng, M.Si., dan Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Herman, S.Pd., MH, disaksikan para Pembina, Pengurus, Pengawas dan Ketua Yayasan Tociung Luwu serta Wakil Rektor dan sivitas akademika, pada 9 Maret 2026.


Ruang Lingkup Kerjasama
Kerjasama mencakup penguatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) P4GN bagi seluruh civitas akademika — mahasiswa, tenaga pendidik, hingga staf — sebagai langkah strategis mewujudkan lingkungan kampus yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
Kampus sebagai Benteng Anti-Narkoba
AKBP Herman menegaskan bahwa perguruan tinggi adalah lini terdepan membentuk generasi muda yang tangguh. “Kampus harus menjadi benteng pertama dalam perang melawan narkoba,” ujarnya. Rektor UNANDA senada, menyebut kerjasama ini sebagai wujud nyata komitmen institusi dalam menjaga integritas kampus.
Launching Satgas P4GN UNANDA 2026–2029
Bersamaan dengan penandatanganan PKS, UNANDA meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) P4GN berdasarkan SK Rektor Nomor 038/AK.7/023/III/2026. Satgas beranggotakan 8 orang dengan susunan sebagai berikut:
Satgas bertugas menjalankan deteksi dini, edukasi berkelanjutan, tes urine berkala, layanan konseling, serta koordinasi langsung dengan BNN Kota Palopo dalam pencegahan narkotika di lingkungan akademik.

Simbolisasi Hand Printing “UNANDA BERSINAR”
Peluncuran Satgas ditandai prosesi Hand Printing di atas kanvas bertuliskan “UNANDA BERSINAR — Bersih dari Narkoba”. Jejak tangan berwarna-warni Rektor, Kepala BNN, Ketua Yayasan Tociung Luwu, Wakil Rektor IV dan Ketua Satgas P4GN menjadi simbol komitmen kolektif kampus bebas narkotika.



Program Kerja Satgas ke Depan
Satgas P4GN UNANDA akan menggelar sosialisasi rutin, seminar anti-narkoba, pemberdayaan organisasi kemahasiswaan, dan membangun sistem pelaporan aman bagi warga kampus. Laporan pelaksanaan disampaikan kepada Rektor minimal satu kali setiap enam bulan.



