Universitas Andi Djemma (UNANDA) merespons cepat aspirasi mahasiswa terkait dugaan kasus kekerasan yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Menyikapi hal tersebut, sejumlah mahasiswa menyampaikan aksi damai kepada pimpinan universitas dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UNANDA.
Menindaklanjuti aksi tersebut, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan (Dr. Hasbi, S.T., M.SP., IPU., ASEAN., Eng) bersama Ketua Satgas PPKPT UNANDA (Dr. Hisma Kahman, SH., MH) dan anggota Satgas lainnya menerima langsung perwakilan mahasiswa dalam forum dialog terbuka yang berlangsung di Ruang Rapat Rektorat (Senin/14 September 2026). Pertemuan ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, sekaligus bagi pimpinan universitas untuk memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah penanganan yang telah dan sedang ditempuh.

Satgas PPKPT Diturunkan untuk Pendalaman Kasus
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan menegaskan bahwa telah menugaskan Tim Satgas PPKPT untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap laporan yang masuk. Proses ini melibatkan kedua belah pihak yang berperkara agar bersikap kooperatif dalam menyampaikan keterangan, sehingga duduk perkara dapat menjadi terang benderang.
“Kami sudah menurunkan tim Satgas PPKPT untuk mengeksplorasi lebih lanjut permasalahan ini. Kami mengimbau kedua belah pihak agar kooperatif menyampaikan keterangan, sehingga kasus ini bisa terang benderang, akuntabel, transparan, dan terukur, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Kami akan sama-sama mengawal permasalahan ini agar mendapatkan win-win solution demi kepastian bagi kedua belah pihak,” ujar Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UNANDA.
Pada hari yang sama, Tim Satgas PPKPT UNANDA secara resmi menerbitkan Tanda Terima Laporan sebagai bukti bahwa aduan yang disampaikan pelapor telah diterima dan dicatat dalam register kasus Satgas, sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (5) Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Penyerahan tanda terima ini menjadi penanda dimulainya proses tindak lanjut pelaporan secara resmi, sebelum berlanjut ke tahap penelaahan materi dan pemeriksaan oleh Satgas.

Langkah Pencegahan Sementara
Sebagai bentuk kehati-hatian dan perlindungan bagi seluruh pihak selama proses pemeriksaan berlangsung, pimpinan universitas telah menonaktifkan sementara dua orang terduga pelaku dari aktivitas kampus. Langkah ini merupakan tindakan pencegahan sementara, bukan sanksi administratif, mengingat sanksi baru dapat dijatuhkan setelah Satgas PPKPT menyelesaikan tahapan pemeriksaan, penyusunan kesimpulan, dan rekomendasi sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Universitas menegaskan bahwa proses penanganan akan tetap berpegang pada prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, praduga tak bersalah, kerahasiaan identitas pihak-pihak yang terlibat, serta kepastian hukum bagi semua pihak — baik pelapor, korban, saksi, maupun terlapor.
Komitmen UNANDA sebagai Kampus Aman dan Inklusif
UNANDA menegaskan kembali komitmennya untuk mewujudkan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, sejalan dengan semangat “Kampus Aman, Inklusif, Bebas Kekerasan untuk Semua”. Universitas mengapresiasi kepedulian mahasiswa yang menyuarakan aspirasi ini secara damai dan konstruktif, serta mengajak seluruh civitas akademika untuk tetap menjaga suasana kampus yang kondusif selama proses berlangsung.
Universitas juga mengimbau masyarakat dan mahasiswa untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi terkait identitas maupun detail kasus, guna melindungi hak-hak seluruh pihak yang terlibat serta menjaga integritas proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Bagi Warga Kampus yang memiliki informasi terkait dugaan kekerasan, dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi Satgas PPKPT UNANDA:
- Layanan Pengaduan Satgas PPKPT : 082345472574
- Datang langsung : Sekretariat Satgas PPKPT UNANDA (Jl. Puang Haji Daud No,4)
“Kekerasan bukan budaya. Bersama kita wujudkan kampus yang aman, sehat, inklusif, dan setara untuk semua.”
